KASUS PERETASAN SITUS PANDI OLEH SEPASANG BOCAH KEMBAR PONOROGO

KRONOLOGI KASUS   :
Peretasan situs Pengelola Nama Domain Indonesia (PANDI) terjadi pada tahun 2010 oleh sepasang bocah kembar  berinisial DBR dan ABR. Bocah kembar kelahiran tahun 1994 ini berasal dari Dusun Ploso Jenar, Desa Sumoroto, Kec. Kauman, Kab Ponorogo, Jawa Timur. Bocah kembar ini merupakan siswa lulusan program Kejar Paket C.

Ketua PANDI bidang Sosialisasi dan Komunikasi, Sigit Widodo mengakui saat itu sistem PANDi sedang burung sehingga rentan dibobol. DBR dan ABR masuk ke system PANDI pada tahun 2010.  Setahun kemudian, pengelola sistem PANDI menyadari sistem keamanannya rusak. Pandi pun melaporkan ke divisi Cyber Crime Kementrian Komunikasi dan Informatika. 

Mereka masuk ke system PANDI namun tidak merusak. Mereka hanya menduplikasi nama domain dan diaktifkan secara illegal tetapi tidak dikomersilkan (dijual). Domain – domain yang telah mereka aktifkan juga tidak pernah diisi apa – apa.
Mereka melakukan pembobolan situs PANDI hanya memanfaatkan fasilitas gratis dari Mozilla, mereka menggunakan software tamper data (plug – in gratis Mozilla).


TINDAK HUKUM     :
Kasus peretasan situs PANDI ini sebenarnya sudah terjadi sejak tahun 2010, namun baru disidangkan kembali pada tahun 2014.
Hakim di pengadilan Ponorogo mendakwa dua tersangka dengan dakwaan Primair pasal 48 (1) jo pasal 32 (1) uu no.11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo pasal 55 (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara dengan denda maksimal Rp2 miliar. Juga dakwaan subsidair 46(1) jo pasal 30(1) uu 11/2008 jo pasal 55 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp600 juta.

ANALISA KASUS   :
  # Menurut analisa saya, kasus peretasan situs Pengelola Nama Domain Indonesia ini tergolong cyber crime dalam jenis Unauthorized Access to Computer System and Service, karena kedua bocah kembar tersebut memasuki sistem Pengelola Nama Domain Indonesia tanpa seizin atau tanpa sepengetahuan pemiliknya.
   
   # Kasus peretasan ini juga bisa di kategorikan ke dalam jenis cyber crime sebagai tindak kejahatan abu – abu, karena pelaku melakukan  pembobolan situs tetapi tidak merusak sistem.

# Menurut hakim, tersangka mendapat dakwaan Primair pasal 48 (1) jo pasal 32 (1) uu no.11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo pasal 55 (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara dengan denda maksimal Rp2 miliar. Juga dakwaan subsidair 46(1) jo pasal 30(1) uu 11/2008 jo pasal 55 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp600 juta.

Namun jika di lihat dari kronologi kasusnya, dakwaan tersebut terlalu berlebihan untuk anak di bawah umur seperti ABR dan DBR, mengingat tersangka tidak mendapatkan pendidikan secara formal melainkan hanya siswa lulusan pendidikan program kejar paket C. kedua bocah kembar ini juga melakukan pembobolan hanya melalui software gratisan dari Mozilla dan mereka tidak melakukan perusakan terhadap sistem. 
Pembobolan ini justru dirasa membantu pengelola sistem PANDI dalam menemukan celah ketidaksempurnaan sistem dan dapat segera dilakukan  perbaikan sistem.
Alangkah baiknya jika pelaku di berikan hukuman yang sifatnya lebih mendidik melihat potensi anak di dunia IT sangat mumpuni.


Pencemaran Nama Baik Oleh Siswa SMAN 2 Probolinggo

KASUS           :
“Pencemaran Nama Baik Oleh Siswa SMAN 2 Probolinggo”
KRONOLOGI  :
Kasus ini bermula ketika Devi Riski dan Annisa membuat status di facebook yang isinya mengeluhkan sejumlah kejadian di sekolahnya, SMAN 2 Probolinggo mulai dari helm yang hilang di tempat parkir sekolah, jok motor disilet, hingga sepatu di mushola juga disilet. Kejadian ini sebenarnya sudah dilaporkan kepada guru bidang kesiswaan, tapi tidak ada respon dari pihak sekolah.
Status keluhan ini dikomentari oleh Rosdiah dan Mega Ayu yang berisi tentang pelecehan dan pencemaran nama baik sekolah seperti kata kasar berupa umpatan dan hujatan kepada pihak sekolah dan guru.
Hal ini akhirnya diketahui oleh pihak sekolah, akibatnya ke empat orang tua siswa yang terlibat dalam pelecehan dan pencemaran nama baik sekolah tersebut dipanggil ke sekolah. Pihak sekolah memperlihatkan status dan komentar hujatan tersebut kepada keempat orang tua siswa pelaku pencemaran nama baik sekolah. Menurut pihak sekolah, anak – anak mereka bisa di jerat dengan UU ITE yang hukumannya 6 tahun penjara dan denda RP. 1 Milyar.

Tindak hukum  :
Pihak sekolah memutuskan untuk mengembalikan anaknya ke orang tua. Kemudian para orang tua melaporkannya kepada kepala dinas pendidikan Probolinggo. Kepala dinas pendidikan berjanji akan mencarikan sekolah baru bagi anak yang dikeluarkan dari sekolah tersebut.





Cyber Crime



A.   PENGERTIAN CYBER CRIME
1.   Secara Bahasa
Cyber Crime        : Bentuk kejahatan yang dilakukan di dunia maya.
2.   Secara Istilah
Cyber Crime  : Perbuatan melawan hokum yang dilakukan dengan memakai jaringan computer sebagai sarana / alat untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.
3.   Menurut Eoghan Casey
Cyber Crime dibagi menjadi 4 golongan :
-        “A computer can be the object of crime”
-        “A computer can be a subject of crime”.
-   “The computer can be used as the tool for conducting or planning a crime”.
-        “The symbol of the computer itself can be used to intimidate or deceive”.
-
B.    JENIS – JENIS CYBER CRIME
1.   Berdasarkan Motifnya
a) Cyber Crime Sebagai Tindak Kejahatan Murni
Dimana orang yang melakukan kejahatan yang dilakukan secara di sengaja, dimana orang tersebut secara sengaja dan terencana untuk melakukan pengrusakkan, pencurian, tindakan anarkis, terhadap suatu system informasi atau system computer.

b) Cyber Crime Sebagai Tindak Kejahatan Abu – Abu
Dimana kejahatan ini tidak jelas antara kejahatan criminal atau bukan karena dia melakukan pembobolan tetapi tidak merusak, mencuri atau melakukan perbuatan anarkis terhadap system informasi atau system computer tersebut.

c)  Cyber Crime yang menyerang individu
Kejahatan yang dilakukan terhadap orang lain dengan motif dendam atau iseng yang bertujuan untuk merusak nama baik, mencoba ataupun mempermaikan seseorang untuk mendapatkan kepuasan pribadi. Contoh : Pornografi, cyberstalking, dll.

d) Cyber Crime Yang Menyerang Hak Cipta ( Hak Milik )
Kejahatan yang dilakukan terhadap hasil karya seseorang dengan motif menggandakan, memasarkan, mengubah yang bertujuan untuk kepentingan pribadi/umum ataupun demi materi / nonmateri.

e)  Cyber Crime Yang Menyerang Pemerintah
Kejahatan yang dilakukan dengan pemerintah sebagai objek dengan motif melakukan terror, membajak ataupun merusak keamanan suatu pemerintahan yang bertujuan untuk mengacaukan system pemerintahan, atau menghancurkan suatu Negara.

2.   Berdasarkan Jenis Aktivitasnya
a) Unauthorized Access to Computer System and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukan hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi.

b) Illegal Contents
Kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya adalah pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah, dan sebagainya.

c)  Data Forgery
Kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.

d) Cyber Espionage
Kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data-data pentingnya tersimpan dalam suatu sistem yang computerized.

e)  Cyber Sabotage And Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.

f)    Offense Against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh adalah peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.

g)  Infringements Of Privacy
Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.

h)  Cracking
Kejahatan dengan menggunakan teknologi computer yang dilakukan untuk merusak system keamaanan suatu system computer dan biasanya melakukan pencurian, tindakan anarkis begitu merekan mendapatkan akses. Biasanya kita sering salah menafsirkan antara seorang hacker dan cracker dimana hacker sendiri identetik dengan perbuatan negative, padahal hacker adalah orang yang senang memprogram dan percaya bahwa informasi adalah sesuatu hal yang sangat berharga dan ada yang bersifat dapat dipublikasikan dan rahasia.

i)     Carding

Kejahatan dengan menggunakan teknologi computer untuk melakukan transaksi dengan menggunakan card credit orang lain sehingga dapat merugikan orang tersebut baik materil maupun non materil.