Pencemaran Nama Baik Oleh Siswa SMAN 2 Probolinggo

KASUS           :
“Pencemaran Nama Baik Oleh Siswa SMAN 2 Probolinggo”
KRONOLOGI  :
Kasus ini bermula ketika Devi Riski dan Annisa membuat status di facebook yang isinya mengeluhkan sejumlah kejadian di sekolahnya, SMAN 2 Probolinggo mulai dari helm yang hilang di tempat parkir sekolah, jok motor disilet, hingga sepatu di mushola juga disilet. Kejadian ini sebenarnya sudah dilaporkan kepada guru bidang kesiswaan, tapi tidak ada respon dari pihak sekolah.
Status keluhan ini dikomentari oleh Rosdiah dan Mega Ayu yang berisi tentang pelecehan dan pencemaran nama baik sekolah seperti kata kasar berupa umpatan dan hujatan kepada pihak sekolah dan guru.
Hal ini akhirnya diketahui oleh pihak sekolah, akibatnya ke empat orang tua siswa yang terlibat dalam pelecehan dan pencemaran nama baik sekolah tersebut dipanggil ke sekolah. Pihak sekolah memperlihatkan status dan komentar hujatan tersebut kepada keempat orang tua siswa pelaku pencemaran nama baik sekolah. Menurut pihak sekolah, anak – anak mereka bisa di jerat dengan UU ITE yang hukumannya 6 tahun penjara dan denda RP. 1 Milyar.

Tindak hukum  :
Pihak sekolah memutuskan untuk mengembalikan anaknya ke orang tua. Kemudian para orang tua melaporkannya kepada kepala dinas pendidikan Probolinggo. Kepala dinas pendidikan berjanji akan mencarikan sekolah baru bagi anak yang dikeluarkan dari sekolah tersebut.





0 komentar:

Posting Komentar