KASUS :
“Pencemaran Nama
Baik Oleh Siswa SMAN 2 Probolinggo”
KRONOLOGI :
Kasus
ini bermula ketika Devi Riski dan Annisa membuat status di facebook yang isinya
mengeluhkan sejumlah kejadian di sekolahnya, SMAN 2 Probolinggo mulai dari helm
yang hilang di tempat parkir sekolah, jok motor disilet, hingga sepatu di
mushola juga disilet. Kejadian ini sebenarnya sudah dilaporkan kepada guru
bidang kesiswaan, tapi tidak ada respon dari pihak sekolah.
Status
keluhan ini dikomentari oleh Rosdiah dan Mega Ayu yang berisi tentang pelecehan
dan pencemaran nama baik sekolah seperti kata kasar berupa umpatan dan hujatan
kepada pihak sekolah dan guru.
Hal
ini akhirnya diketahui oleh pihak sekolah, akibatnya ke empat orang tua siswa
yang terlibat dalam pelecehan dan pencemaran nama baik sekolah tersebut
dipanggil ke sekolah. Pihak sekolah memperlihatkan status dan komentar hujatan
tersebut kepada keempat orang tua siswa pelaku pencemaran nama baik sekolah. Menurut
pihak sekolah, anak – anak mereka bisa di jerat dengan UU ITE yang hukumannya 6
tahun penjara dan denda RP. 1 Milyar.
Tindak hukum :
Pihak
sekolah memutuskan untuk mengembalikan anaknya ke orang tua. Kemudian para
orang tua melaporkannya kepada kepala dinas pendidikan Probolinggo. Kepala dinas
pendidikan berjanji akan mencarikan sekolah baru bagi anak yang dikeluarkan
dari sekolah tersebut.
0 komentar:
Posting Komentar